• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Pengelola Hasil

Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian

Thumb
336 dilihat       01 September 2023

BSIP Daftarkan Penamaan Spesifik untuk Merek Kopi Terfermentasi Binturong

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) mengusulkan merek untuk produk kopi terfermentasi Binturong. Binturong adalah hewan sebagaimana luwak yang mampu memproses kopi terfermentasi dan memberikan cita rasa unik untuk setiap jenis kopi, baik arabika, robusta, ataupun liberika. Ketiga cita rasa tersebut melengkapi keinginan untuk mendaftarkan dalam perlindungan kekayaan intelektual berupa merek.

Pada hakikatnya, merek adalah sebuah tanda pada sebuah barang atau jasa untuk membedakan barang atau jasa satu dengan yang lainnya, sehingga penamaan merek untuk sebuah produk, sudah seharusnya diupayakan berbeda dari produk sejenisnya. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi rambu-rambu dalam penamaan merek produk maupun jasa.

Namun, pengajuan nama merek untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memerlukan berbagai pertimbangan termasuk mengacu pada peraturan perundangan yang mengaturnya. Usulan penamaan merek untuk kopi terfermentasi Binturong dilakukan pada 1 September 2023 di Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar (BPSI TRI). Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) bersama Analis Hukum dari Sekretariat BSIP hadir untuk memberikan saran dan masukan untuk proses pendaftaran merek kopi terfermentasi Binturong.

Diskusi penamaan disepakati empat nama merek sesuai jenis kopinya dan penambahan nama BSIP sebagai penciri. Penamaan tersebut mempertimbangkan Pasal 20 huruf (b) dan 21 ayat (1) huruf (a) sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2016. Fokus pertimbangan ini dikarenakan merek yang sebelumnya diusulkan, dinilai termasuk merek dalam kategori ditolak dan pasal 20 (b) lebih menekankan pada penamaan merek yang spesifik, sehingga tidak diusulkan menggunakan nama hewan dan jenis kopi saja. Sedangkan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) lebih menekankan merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang sejenis. Adapun pendaftaran empat merek tersebut, akan dilakukan jika persyaratan berupa formulir permohonan, surat pernyataan kepemilikan, dan etiket logo sebagai kelengkapan merek telah siap.

 

Prev Next

- Okti Aryani Hapsari


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Konsentrasikan Perubahan Mekanisme Pemanfaatan dan Pengelolaan di Balai Baru
    19 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Pejabat BRMP Siapkan Diri Dukung Penuh Program Mentan
    15 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Monitoring dan Evaluasi Komprehensif Kunci Tercapainya Target Kinerja Organisasi
    14 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    HaKI Tidak Hanya untuk Kalangan Intelektual
    14 Mei 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Kontribusi Positif KI dalam Upaya Mendorong Modernisasi Pertanian
    30 Apr 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BPSI Tanaman Industri dan Penyegar

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2022 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan Dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved